List Barang yang Dilarang untuk Ekspor Impor

Dalam rangka pengendalian ekspor-impor di Jawa Timur, ada beberapa barang yang dilarang untuk ekspor-impor. Pengelompokan barang dalam pengaturan ekspor (Peraturan Menteri Perdagangan nomor : 13/M/DAG/PER/3/2012 tentang ketentuan umum di bidang ekspor).

Adapun barang dilarang ekspor yaitu bidang pertanian meliputi karet alam yang tidak memenuhi SNI, karet alam dalam bentuk lain selain smoked sheet dan SIR. Bidang kehutanan meliputi kayu bulat, bantalan kereta api dari kayu, kayu gergajian ketebalan melebihi 6 mm, rotan mentah atau setengah jadi, hati rotan serta kulit rotan.

Bidang perikanan dan kelautan meliputi anak ikan arwana, ikan hidup, benih ikan sidat, udang panaeidae, udang galah. Bidang industri yaitu sisa skrap fero. Bidang pertambangan meliputi bijih timah, pasir alam, batu mulia selain intan dan batu semi mulia, batu mulai atau semi mulia sintetik.

Sementara pengelompokan barang dalam pengaturan impor tentang ketentuan umum di bidang impor (PERMENDAG NO. 48/M-DAG/PER/7/2015). Barang dilarang impor yaitu produk percetakan bahasa Indonesia dan daerah, pestisida etilin dibromida/EDB, limbah B3, pakaian bekas, BPO (metilbromida), mesin yang menggunakan BPO, alat pemadam kebakaran, turunan halogenisasi, udang (jenis panaeus vanamae)

Salah satu barang yang dilarang impor yaitu baju bekas. Mengenai hal tersebut, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Timur, Warno Harisasono memberikan alasannya. “Undang-undang menyatakan bahwa impor harus baru, baju bekas yang ada sekarang ini itu dari penyelundup, aturannya sejak dulu. Ilegal itu, ban bekas pun juga ilegal,” paparnya.

Jika Anda membutuhkan layanan jasa import barang dari Singapura ke Indonesia, Anda bisa menghubungi perusahaan forwarding yang terpercaya seperti 4PL Logistics.

Sumber: apakabar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *