API adalah tanda pengenal sebagai importir.
API ini terdiri atas:
- API Umum (“API-U”)
API-U hanya diberikan kepada perusahaan yang melakukan impor barang tertentu untuk tujuan diperdagangkan.
- API Produsen (“API-P”)
API-P hanya diberikan kepada perusahaan yang melakukan impor barang untuk dipergunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan untuk mendukung proses produksi. Barang yang diimpor tersebut dilarang untuk diperdagangkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain.
Jika barang impor itu merupakan barang yang diberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan telah dipergunakan sendiri dalam jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean impor, barang impor tersebut dapat dipindahtangankan kepada pihak lain.
Syarat dan ketentuan pengurusan permohonan API bergantung pada pihak yang mengajukan API.
Penjelasan lebih lanjut mengenai persyaratan permohonan API akan kami bahas di minggu depan dan jika Anda membutuhkan jasa pengiriman door to door ke Indonesia, Anda bisa menghubungi 4PL Logistics.
Sumber: Hukumonline