Istilah ini sudah sering didengar dan lumrah terjadi. Sebenarnya apa sih itu jalur merah dan jalur hijau?
Ternyata jalur merah atau redline adalah urutan proses standar clearance yang biasa dilakukan oleh beacukai, dimana saat beacukai menerima dokumen impor dari importir lalu dilakukan pemeriksaan, petugas beacukai memutuskan harus dilakukan pemeriksaan secara fisik terhadap barang yang diimpor sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Lalu untuk jalur hijau adalah urutan proses clearance dimana setelah beacukai menerima dokumen impor dari importir dan setelah dilakukan pemeriksaan dan pengecekan, petugas beacukai berdasarkan ketentuan kepabeanan yang berlaku memutuskan bahwa semua sudah sesuai dengan ketentuan yang berlakuk sehingga barang bisa keluar tanpa harus dilakukan pemeriksaan fisik barang terlebih dahulu.
Lalu kenapa ada jalur merah & jalur hijau?
Aturan pengadaan jalur merah / jalur hijau ini sebagai salah satu upaya dari Ditjen beacukai untuk memastikan bahwa barang-barang yang diimpor tersebut sesuai dengan yang tertera didokumen dan sudah sesuai dengan peraturan di wilayah pabean Indonesia. Ketentuan ini juga untuk melakukan pencegahan terhadap tindak pidana kepabeanan dan cukai, serta melindungi industri dalam negeri.
Nah bagi Anda yang ingin melakukan impor barang door to door ke Indonesia, bisa mempercayakan kepada perusahaan forwarding terpercaya, salah satunya adalah 4PL Logistics.