Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menetapkan hanya perusahaan yang terdaftar sebagai anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia yang diperbolehkan untuk mengajukan izin untuk kegiatan ekspor dan impor barang. Ketentuan ini ditetapkan setelah Kemendag bersama Kadin menandatangani nota kesepahaman tentang integrasi data perusahaan di bidang perdagangan beberapa waktu lalu. “Semua yang melakukan permohonan izin ekspor-impor, (daftar) online ke…